Showing posts with label Info Pendidikan Boyolali. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan Boyolali. Show all posts

Saturday, July 9, 2011

Tips - tips Mendapatkan Beasiswa ke Luar Negeri

Sudah tidak diragukan lagi bahwa banyak sekali pelajar di Indonesia yang sangat menginginkan beasiswa keluar negri. Umumnya beasiswa yang ditargetkan adalah beasiswa S-1, S-2 maupun S-3. Tingginya tingkat keinginan pelajar di Indonesia untuk mendapatkan beasiswa adalah karena beberapa factor, diantaranya:
1. Besarnya biaya kuliah baik dalam negri dan apalagi biaya kuliah luar negri.
2. Sistem pendidikan di dalam negri yang masih diragukan kualitasnya mendorong pelajar – pelajar Indonesia untuk memilih terbang kuliah keluar negri.
3. Selain mendapatkan tambahan ilmu yang bermanfaat, pelajar termotivasi untuk jalan – jalan dan mengenali budaya Negara lain.
4. Pengalaman diluar negri dapat memberikan pengalman berharga tersendiri untuk pelajar.
5. Biasanya pelajar lulusan kuliah di luar negri lebih mudah mendapatkan pekerjaan karena dianggap memiliki keahlian yang lebih.
6. Dapat meningkatkan keahlian dalam berbahasa asing.

Namun kadangkala pelajar beranggapan bahwa mendapatkan beasiswa sungguh merupakan sesuatu yang berat. Sehingga membutuhkan perjuangan dan factor keberuntungan. Mungkin ada benarnya juga, tetapi senadainya kita mengetahui tips atau kunci dalam merebut beasiswa, beasiswa tersebut akan mudah diraih. 



Info selanjutnya silahkan simak http://hadiyantohunter.blogspot.com/2011/07/tips-tips-mendapatkan-beasiswa-ke-luar.html
READ MORE - Tips - tips Mendapatkan Beasiswa ke Luar Negeri

Thursday, June 23, 2011

Korupsi Dana Bantuan Pendidikan APBD Pemprov Jateng 2010 di Kabupaten Boyolali

Semarang, CyberNews. Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong Kabupaten Boyolali, Joko Mohamad Dahlan (37), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5). Joko terbukti mengkorupsi dana bantuan pendidikan APBD Pemprov Jateng 2010 di Kabupaten Boyolali.
Selain penjara, Majelis Hakim yang diketuai Ridwan Ramli SH MH juga mendenda Joko sebanyak Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian, uang negara senilai Rp 76,5 juta yang telah ia kantongi juga harus dikembalikan. Jika tidak, ia harus mengganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Namun Joko tidak sendirian. Terdakwa lain dalam kasus ini, Wahyudi (39), warga Colomadu Kabupaten Karanganyar juga dikenai vonis dan denda yang sama dengan Joko. Tapi karena menerima uang korupsi lebih besar, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan Wahyudi juga lebih besar.
Wahyudi terbukti menikmati uang korupsi bantuan pendidikan itu sebanyak Rp 106 juta. Saat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, ia telah mengembalikan Rp15 juta. Satu unit sepeda motor Kawasaki Atlete dengan Nopol AD6889MZ, juga telah disita dari tangannya. Dari perhitungan itu, Wahyudi masih harus mengembalikan Rp 83 juta.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka Joko Purwanto SH belum menyatakan sikap. “Kami pertimbangkan dahulu putusan ini,” kata Purwanto. Begitu pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Prihatin SH. “Kami pikir-pikir dulu, majelis,” katanya.
Dalam kasus ini, masih ada satu terdakwa lagi. Yakni pengusaha asal Semarang, Ashari (37), yang disidang dalam berkas berbeda. Ketiganya diduga menjadi makelar proposal pengajuan bantuan pendidikan APBD Pemprov Jateng 2020. Semuanya tertangkap tangan bersamaan oleh Kejari Boyolali ketika mencairkan uang di bank.
Dari praktik kongkalikong ini, mereka berhasil mencairkan dana APBD Pemprov Jateng sebanyak Rp942 . Namun hanya Rp 452 juta yang dibagikan pada sekolah, sisanya Rp 492 juta dibagi mereka bertiga dan Af.
Dalam sidang terungkap Af menerima jatah paling banyak. Dari Af, uang diduga mengalir lagi ke sejumlah pegawai Pemprov Jateng. Seorang oknum staf Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng berinisial B juga dicurigai sebagai salah satunya.
Kejari Boyolali sudah memeriksa salah satu pejabat dari Biro Keuangan dan Biro Bina Mental Bidang Pendidikan Setda Provinsi Jateng. Namun hingga saat ini, belum muncul tersangka baru. “Kami masih mendalami terus kasus ini,” kata Kasipidsus Prihatin.
( Anton Sudibyo / CN34 / JBSM )
~ oleh kp2kknjateng pada Mei 31, 2011
READ MORE - Korupsi Dana Bantuan Pendidikan APBD Pemprov Jateng 2010 di Kabupaten Boyolali

Korupsi Dana Bantuan Pendidikan dari Gubernur

Semarang, CyberNews. Ashari (37) yang diduga menjadi makelar proposal pengajuan bantuan pendidikan dari Gubernur akhirnya dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim John H Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/6), pengusaha asal Semarang ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 186 juta pada kasus korupsi dana bantuan pendidikan di Kabupaten Boyolali tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Prihatin SH, yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini menilai, keterangan terdakwa sangat berbelit-belit sehingga cukup memberatkan.
Salah satu poin yang dianggap berbelit, lanjut dia, saat dalam penyidikan Ashari mengakui adanya aliran dana ke oknum staf Biro Bina Mental Provinsi Jateng, namun ketika persidangan terdakwa sama sekali tidak mengakuinya.
“Dalam penyidikan, terdakwa mengakui ada aliran dana ke Af (staf biro bina mental-red) yang masih ada hubungan famili, tetapi saat sidang keterangannya sangat berbelit-belit dan tidak mengakui. Jelas hal ini sangat memberatkan,” ungkap Prihatin.
Hukuman Tambahan
Dalam sidang sebelumnya pada kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong, Kabupaten Boyolali, Joko M Dahlan (37), dan Wahyudi (39) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar dituntut empat tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersama-sama melakukan korupsi sehingga dibebani denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat itu jaksa menuntut pengembalian atas kerugian uang negara dari Joko sebesar Rp 76,5 juta dan Wahyudi Rp 83 juta. Masing-masing akan dihukum tambahan tiga bulan kurungan jika uang pengganti tidak dibayarkan. Dalam kasus tersebut, bantuan dijanjikan akan diberikan kepada 27 sekolah MI serta TK di Kecamatan Andong.
Namun, sebagai imbalannya seluruh bantuan yang cair harus dipotong 50 persen. Wahyudi sendiri bertugas menyusun proposal untuk sekolah yang berminat denganbantuan tersebut, sementara Joko bertugas menawarkan proposal dengan iming-imingbantuan antara Rp 10 juta-Rp 50 juta. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 490 juta.
Gubernur Bibit Waluyo melalui APBD Pemprov Jateng 2010 telah menggelontorkan Rp 942 juta untuk bantuan pendidikan, tetapi karena kasus ini sebagian sekolah terpaksa tak dapat bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan. Prihatin menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (13/6) dengan agenda pembelaan terdakwa.
( Modesta Fiska / CN26 / JBSM )
~ oleh kp2kknjateng pada Juni 7, 2011.
READ MORE - Korupsi Dana Bantuan Pendidikan dari Gubernur

JADWAL WAKTU SHALAT