Thursday, June 23, 2011

Korupsi Dana Bantuan Pendidikan dari Gubernur

Semarang, CyberNews. Ashari (37) yang diduga menjadi makelar proposal pengajuan bantuan pendidikan dari Gubernur akhirnya dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim John H Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/6), pengusaha asal Semarang ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 186 juta pada kasus korupsi dana bantuan pendidikan di Kabupaten Boyolali tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Prihatin SH, yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini menilai, keterangan terdakwa sangat berbelit-belit sehingga cukup memberatkan.
Salah satu poin yang dianggap berbelit, lanjut dia, saat dalam penyidikan Ashari mengakui adanya aliran dana ke oknum staf Biro Bina Mental Provinsi Jateng, namun ketika persidangan terdakwa sama sekali tidak mengakuinya.
“Dalam penyidikan, terdakwa mengakui ada aliran dana ke Af (staf biro bina mental-red) yang masih ada hubungan famili, tetapi saat sidang keterangannya sangat berbelit-belit dan tidak mengakui. Jelas hal ini sangat memberatkan,” ungkap Prihatin.
Hukuman Tambahan
Dalam sidang sebelumnya pada kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong, Kabupaten Boyolali, Joko M Dahlan (37), dan Wahyudi (39) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar dituntut empat tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersama-sama melakukan korupsi sehingga dibebani denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat itu jaksa menuntut pengembalian atas kerugian uang negara dari Joko sebesar Rp 76,5 juta dan Wahyudi Rp 83 juta. Masing-masing akan dihukum tambahan tiga bulan kurungan jika uang pengganti tidak dibayarkan. Dalam kasus tersebut, bantuan dijanjikan akan diberikan kepada 27 sekolah MI serta TK di Kecamatan Andong.
Namun, sebagai imbalannya seluruh bantuan yang cair harus dipotong 50 persen. Wahyudi sendiri bertugas menyusun proposal untuk sekolah yang berminat denganbantuan tersebut, sementara Joko bertugas menawarkan proposal dengan iming-imingbantuan antara Rp 10 juta-Rp 50 juta. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 490 juta.
Gubernur Bibit Waluyo melalui APBD Pemprov Jateng 2010 telah menggelontorkan Rp 942 juta untuk bantuan pendidikan, tetapi karena kasus ini sebagian sekolah terpaksa tak dapat bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan. Prihatin menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (13/6) dengan agenda pembelaan terdakwa.
( Modesta Fiska / CN26 / JBSM )
~ oleh kp2kknjateng pada Juni 7, 2011.

0 comments:

Post a Comment

JADWAL WAKTU SHALAT